Tuesday 7 May 2013

Kekerasan Terhadap Buruh Pabrik Panci, Said Iqbal: Ini Sungguh Ironis


Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi kasus praktik perbudakan yang melibatkan 31 orang buruh di pabrik panci/kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

"Ini sungguh ironis di tengah peringatan may day yang lalu Presiden SBY mengatakan adalah sebuah keniscyaan buruh dan keluarganya harus hidup sejahtera, dapat upah layak dan terlindungi oleh jaminan sosial ketika sekarang ini Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik ke-2 di dunia serta banyak investasi masuk," ujar Said kepada detikFinance, Senin (6/5/2013).

Ia menyayangkan kejadian ini terjadi dekat dengan pusat pemerintahan di Jakarta. Telah terjadi kekerasan, penyekapan dan perbudakan 31 buruh di pabrik kuali di Kampung Bayur Tangerang.

"Kasus ini merupakan pelanggaran hak buruh yaitu upah murah di bawah UMP Tangerang, outsourcing, jam kerja panjang tanpa dibayar lembur yaitu 18 jam/hari," imbuhnya.

Sementara itu, dengan terungkapnya kasus ini menambah deretan kasus yang melibatkan pengusaha dengan pekerja. Kejadian sebelumnya pernah terungkap di Surabaya dimana seorang pengusaha tidak membayar upah karyawannya sesuai dengan UMP yang ditetapkan.

"Banyak terjadi di daerah lainnya seperti kasus pengusaha yang tidak bayar upah minimum buruh di Surabaya, dan buruh tekstil di Bantar Gebang Bekasi dan Cakung dibayar di bawah upah minimum dengan jam kerja panjang. Ini semua adalah perbudakan di zaman modern," katanya.

Oleh karena itu MPBI meminta presiden SBY membentuk tim investigasi yang melibatkan Kemenakertrans, Polri, Kemenkumham, Kemenperin, BKPM yang diketuai langsung oleh Menakertrans untuk mempidanakan pengusaha di Kampung Bayur Tangerang tersebut. Serta melakukan pendataan dan tindakan hukum terhadap perusahaan lainnya di seluruh Indonesia dengan ciri ciri sebagai berikut.

"Ciri perusahaan yang melakukan kasus ini adalah tidak ada plang nama perusahaan, jumlah pekerja kurang dari 100 orang, dan biasanya lebih senang membayar upeti bulanan ke oknum disnaker terhadap pelanggaran yang mereka lakukan," cetusnya.



(hen/hen) 

No comments: