Thursday 3 December 2015

Rekaman 'Papa Minta Saham' di MKD

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutar rekaman utuh bukti dugaan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M. Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Percakapan direkam saat ketiganya bertemu di Pacific Place di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.

Rekaman itu merupakan bukti yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said. terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Pemutaran rekaman itu dimulai sejak pukul 19.27 WIB hingga pukul 20.44 WIB. Bukan hanya presiden dan wakil presiden, ternyata banyak nama tokoh yang `dijual`. Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan paling disebut, sampai 66 kali.

Ikut pula diseret-seret Menteri ESDM Sudirman Said, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo.

Nama-nama lain juga yang disebut Ketua Umum Hanura Wiranto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, bos Freeport-McMoran, James R. Moffet, mantan Kepala BIN Marciano Norman, Komjen (purn) Syafruddin (Temenggung) dan Karni Ilyas.

Sementara transkip isi rekaman yang diputar dalam sidang MKD ini sekitar 24 halaman kertas polio. Berikut transkip lengkap isi rekaman yang diputar di MKD, Rabu (2/1/2015) malam:

Transkrip 'Papa Minta Saham'

MS: Maroef Sjamsoeddin
SN: Setya Novanto
MR: Muhammad Riza Chalid



MS: Assalaamualaikum Pak

SN dan MR: Widiiiihh

SN: Gak keluar Pak

MS: Enggak Pak, ada tahlilan.

SN: Gak ke Solo?

MR: Besok?

MS: Ke Solo kan lusa

SN: Kan acaranya 11, Kamis ya

MR: Bukan 12, kata Lucas. Pak Luhut pesen musti ketemu dia.

SN: Yang bayar duluan

MR: Gua duluan ya.

MS: Wah ramai

MR: Loe mau ngikut pesawat gua gak.

SN: Pak Luhutnya kan

MR: Gua sebentar, gua salaman, gua ketemu Pak Luhut gua kabur ke airport. Habis mau ngapain lagi lama-lama, yang penting buat kita nongol, salaman, ketemu Pak luhut udah.

MS: Airport sama kota kan deket.

MR: Iya

MS: Cuma macetnya Solo itu.

MR: Kalau gak naik itu, bisa jam 3 hari hari. Kalau mau. Tapi kira-kira kan bapak kira-kira sudah dapat Garuda kan. Freeport nyupport? (untuk pernikahan anak Jokowi)

MS: Nggak ada. Nggak ada kita

MR: Maklumlah presidennya, sudah banyak. (ketawa)

MS: Tidak mungkin juga terbatas kali. Bikinnya kan di Solo. Kalau seperti Pak SBY dulu bikinnya di istana kan besar-besaran. Kapasitasnya juga besar.

MR: Ini cuma 2000, 3000.

MS: Itu yang diundang. Belum keluarga. Kapasitas terbatas.

SN: Saya ditanyain wartawan di kita, Pak itu kan dibatasi oleh Menteri PAN hanya 400. Presiden sudah 2000-3000. Ya nggak ada masalah, namanya masyarakat pengin ketemu presiden.

MS: Menteri PAN kan kadang masih ecek-ecek. Dia pikir, entar gua ngawinin gua sudah pensiun. Ya kan, anaknya Menteri PAN kan masih kecil-kecil. Bayangin aja 400.

MR: Suka-suka dia Pak

MS: Susah Pak, budaya orang Indonesia kan ndak bisa begitu Pak. Bagi orang barat 400 sudah besar banget

MR: Pak Syaf waktu ngawinin anaknya, banyak, pokoknya gua gak peduli. Pesta gua yang bikin.

SN: Syaf siapa?

MR: Syafruddin.

SN: Ooo

MR: Banyak yang datang.

MS: Mana mungkin itu pak.

MR: Tapi jangan saya katanya gitu. Ada aja alasannya.

MS: Susah pak budaya kita budaya kekeluargaan

SN: Nanti saya Desember. Eh membengkak

MR: 9000 lebih. Yang bikin acarnya caranya gitu. Jadi caranya undangan yang kanan untuk besan saja, yang kiri kita. Jadi bukan saya yang undang tapi besan saya. Selesai

———————
SN: Saya itu pak, sudah ketemu presiden, waktu sampai ada 5 pimpinan negara lainnya. Ada ketua MA, Ketua KY, Ketua MK. Saya bilang Pak, bapak ke Papua. Iya kata presiden. Padahal di sana gak ada yang jemput. DPRDnya, bupatinya, gubernurnya. Kesel juga. Soal PSSI macam-macam. Saya bilang bikin itu saja istana di papua. Setuju pak, kata presiden. Masak ada Tampak Siring, Bogor. Masak di sana tidak ada. Saya sudah lihat di sana ada tanah kosong, depannya laut. Jadi secara politis ke depan pasti ke sana. Semua manggut-manggut. Lagi seneng dia. “Freeport itu saya sudah ketemu Jim Bob, Dirutnya, saya minta dipertimbangkan. Waktu itu dengan menteri itu, soal perpanjangan itu kan DPR minta untuk duduk. Sedangkan sekarang kan ada tiga hal, kemarin menteri ESDM menemui saya di Surabaya, khusus bicara ini. Beliau bicara tiga hal. Satu, penerimaan minta ditingkatkan. Kedua adalah privatisasi, permintaan itu 30 Juta untuk 51%. Mana mungkin saya bilang gitu. Ketiga adalah pembangunan smelter. “Oh oke Pak Ketua. Kalau berhenti itu soal penerimaan saya gak sependapat Pak Ketua. Karena kita itu paling hanya nerima 7-8 triliunlah. Tapi kita keluarkan dananya untuk di Papua, Otsus itu, kita 35 T. Ndak imbang”. Tapi kan itu udah dibantu CSR. “Iya tapi tidak cukup Pak ketua”. Kita besar sekali.

Kedua kalau smelter. Kalau di sana bangun smelter di sana lebih banyak rawa. Jadi kuatirnya waktu. Kalau lihat gitu saya lihat di Gresik ada smelter kecil yang tinggal diterusin. Terus di sana juga ada pabrik semen juga untuk pupuk yang penting kan pakai dana sendiri, tidak melalui dana perbankan kita. “Kita harus paksa supaya cepat-cepat dibangun”. Ya kalau gitu. “Habis itu baru Timika, Pak Ketua”. Yang mana duluan Pak. Dia diam saja. “Yang ketiga, soal apa Pak Ketua”. Soal penyerahan soal sahamnya itu, kan sudah 30 % diminta 51%. Itu tidak mungkin Pak. Ini kan sudah berbagi dengan daerah yang 250 ribu Ha itu, susah juga. Kebayang juga dengan kabupaten lain. Ini tidak mungkin. Terus dia diam saja. Pak Luhut cuma bilang: kita runding. Pas saya makan, presiden samperin saya. “Ini kan Pak Luhut. Itu apa Pak Luhut sudah bicara belum”. Oh iya sudah Pak, Pak Luhut yang banyak memberikan pendapat. Bagusnya kalau bisa segera. Ngobrol-ngobrol itu. Oh iya sekarang Pak karena sekarang sudah waktunya.

Lalu saya pulang. Saya mau rundingan dengan sama Pak….  Jangan-jangan ini karena yang dulu ada keributan antara anak buahnya Pak Luhut, Si Darmo dan si siapa itu, Sudirman Said diekspos. Ini minta diklirken. Saya akan ngomong ke Pak Luhut. Ya udah. Makanya perlu ketemu itu. Hahahahaa

—————
MR: Jadi gini Pak. Ini bahan dari Pak Luhut dan timnya. Sudah baca?

MS: Perpres sudah baca yang percepatan pembangunan ekonomi Papua.

MR: Jadi mereka itu kan mau maju dulu dibangun di sana. Apa sudah ada konsep di sana? Dari Pak menteri

MS: Oh tidak begitu.

MR: Jadi tetap di Gresik

MS: Oh ndak, UU tidak mengatakan begitu. PP juga tidak mengatakan begitu. Jadi pemurnian harus dibangun di dalam negeri. PPnya juga begitu, Pemurnian itu dilakukan 100 persen di dalam negeri. Kemudian tanggal 23 Januari 2015, pas setengah bulan yang lalu, itu persyaratan untuk memperpanjang izin ekspor harus melengkapi, salah satu diantara enam itu harus menentukan eksak location. Satu lagi soal feasibilty study. Dapatlah di Gresik. Jadi tidak ada yang mengatakan harus di Papua . Setelah kita umumkan di Gresik dan kita tanda tangani 23 Januari itu baru muncul Pemda Papua yang mengatakan harus dibangun di Papua.

SN: Terus janji presiden

MS: Ya betul, kemudian Presiden ke sana, janjikan oke kalau gitu dibangun. Kalau kita bangun di Papua siapa yang mau kasih. Di Gresik saja sudah 2,3 M. Kalau di Papua bisa hampir 4 M. Dari mana mau dananya. Gak mungkin bangun di Papua.

MR: Ya ya. Jadi begini Pak, soal itu saya ngomong sama Darmo. Saya bilang Darmo siap ya. Dia kan ngurusi semua. Dia akan melihatnya ini kalau perlu biayanya besar juga.

SN: Pengusaha juga

MR: Kalau Ini tugasmu untuk mengamankan. Jadi saya sudah bicara, Pak Jokowi. Urusan dia saya. Dia dipakai Pak Luhut semua.

MR: Soal saham itu ada pemikiran, PLTA.
MS: PLTA? Yang mau memiliki sahamnya siapa Pak?
MR: Ada nominenya, punya Pak Luhut.
MS: Pak Luhut
MS: Yang sahamnya itu juga maunya Pak Luhut itu jaminan guarantee itu dari Freeport untuk saham itu. Seperti dulu yang dilakukan oleh Freeport kepada pengusaha.

SN: Pak Luhut pernah bicara dengan Jim Bob di Amerika.

MR: Jadi kalau itu bisa diolah, ini rahasia yang tahu cuma kita berempat ya Pak. Diolah gitu…

MS: Pak itu harus ada yang perlu dihitung pak sekarang. Waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Dari enam isu yang saya kasih Pak Ketua itu, waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Kalau itu tidak keluar, katakanlah 23 Juli nanti, tanggal 1 Juli tidak ada kepastian, maka kita akan arbitrase internasional

MR: Apa?

MS: Arbitrase internasional jalan. Tidak ada lagi itu. 1 Juli lah pak sudah ada kepastian. Sekarang apa guaranteenya kalau permintaan itu dipenuhi, ini juga keluar. Apa garansinya kalau permintaan itu ada singnal, 1 Juli sudah ada signal, apa garansinya? Ya to Pak. Apa garansinya

MS: Ini kan masih di Solo.

MR: Ya ketemunya di sinilah. Ketemu Pak Luhut, ini kan masih ada kesibukan. Habis itu baru.. Habis itu Jumat ke Pak Luhut. Harus ditugasin itu dia. Kalau bisa tuntas dan minggu depan sudah bisa settlement. Tanggal 22, seperti usul lalu, Itu yang sekarang sudah kerja. Kita sudah approach beberapa kali. Benar. Kalau Freeport memiliki 15 %, kita pasti bilang.

MS: Kalau tidak salah ada feasibility study, coba ditinjau lagi. Kalau tidak salah Freeport itu off taker.

MR: Itu tadi Pak. Saran saya jangan off taker dulu. Kalau bapak off taker dulu itu akan ada di kedua belah pihak.

MS: Dari mana…

MR: Dari third parties yang…..

MS: Bapak juga nanti baru bisa bangun kalau kita kasih purchasing guarantee lho pak.

MR: Oh ya betul

MS: Ketergantungan bukan dari third party tapi dari kita dong.

MR: Oh iya, tapi kan kalau bapak ikut bikin kan, bapak ikut mengendalikan. Bapak bikin PLTA-nya, bapak ikut mengendalikan

MS: Artinya investasinya patungan, 49, 51.

MR: Iya.

MS: Investasi patungan. Tapi off taker kita juga.

MR: Iya

MS: Kalau gitu double dong.

MR: Enggak double Pak

MS: Modal dari kita, kita juga yang off taker. Anu, kita bicara dulu di depan, supaya kita bisa mengolahnya.

MR: Pak Off taker itu hanya sugar guarantee

MS: Iya purchasing guarantee

MR: Purcahsing guarantee itu tidak ada uang keluar. Hanya guarantee. Maka cuan. Uang keluar itu hanya unruk pembangunan. Kalau itu bapak juga harganya bisa dikontrol pada yang wajar.

SN: Harga itu sektor terbesar.

MR: Iyalah itu kira-kira. Harga perlu dikendalikan yang wajar. Atau kalau terbalik, kalau pure itu, itu kan satu deal. Misalnya Jim bilang Freeport gak usah ikut. Silahkan yang lain, murni. Investor banyak yang mau, gak susah kalau Freeport. Marubeni ngotot mau masuk situ, Cuma harga tinggi. Itu maksud saya Pak. Justru kita sebagai lokal, merasa nyaman kalau itu opsinya sama Freeport. Dibandingkan kalau sama orang luar. China pun ada yang mau Pak.

MS: Ini yang Pak Riza sampaikan yang lalu sama Dharmawangsa itu kan

MR: Iya. Itu harganya yang wajar. Bukan harga yang tidak ketinggian tidak kerendahan. Kan PTnya milik bapak juga, 51 %. Nanti bapak juga jangan sampai  menekan ke induk usaha Freeport, pertambangan.

MS: Kuncinya kan itu lagi, surat perpanjangan itu. Tidak mungkin keluar purchasing guarantee kalau tidak. PLTA mau dibangun itu kan untuk underground mining. Underground mining baru bisa dipastikan mau dilanjutkan kalau ada perpanjangan.

MR: Betul perpanjangan. Ini Komitmen itu dibutuhkan. Komitmen itu belum off take guarantee belum Pak

MS: Lho kalau komitmen, Freeport komitmen. Begitu ada perpanjangan komitmen kita akan jalankan. Saya pertaruhkan itu.

MR: Itulah pak yang perlu duduk itu komitmen

MS: Karena tidak mungkin itu pak. Freeport sudah menanam 4 M dollar. Sudah yang mempersiapkan underground, untuk infrastruktur dan pesiapan operasional, meskipun tanpa kepastian. Jadi jangan ragu dengan komitmen. Terus untuk smelter Desember nanti kita taruh lagi 700 ribu dollar, itu commitment fee. Itu Desember. Tanpa ada kepastian lho Pak. Karena kita tidak tahu dianggap tidak komitmen

MR: 700 juta ya Pak?

MS: Sorry 700 juta dollar. Apalagi yang kita kurang komitmen. Tidak perlu komitmen lagi. Ini sudah komitmen. Ndak ada ndak ada

MR: Tapi kira-kira kalau konsep tadi mau ambil apa enggak?

MS: Saya nggak jamin mau apa nggak. Tapi kasihkan dulu itu Pak.

MR: Wah kalau ada 700 juta, proposal gitu gua lepas ini

SN: Artinya kalau ada opportunity…. Kan ada di Pak Luhut

MS: Signed dulu itu.

MR: Singned itu pasti itu akan segera

MS: Tapi kalau dengar penjelasan Pak Ketua tadi sayanya enggak begitu jelas. Dari Pak Jokowi ya enggak jelas

SN: Kalau Pak Jokowi itu dia, beliau sudah setuju kalau sarannya untuk di Gresik. Tapi berikutnya di Papua. Tapi ada ujungnya-ujungnya, waktu saya makan itu “Pak Ketua sudah bicara belum Pak Luhut, saya disuruh ngadep ke Pak Luhut, ngobrol-ngobrol. Saya langsung tahu ceritanya ini waktu rapat, yang terjadi antara si ESDM dengan Darmo. Kalau menurut saya, memang Pak, Presiden itu  ada yang mohon maaf ya, ada yang dipikirkan untuk ke depan memang. Kalau dilihat dari, karena dia dengar Pak Jusuf Kalla itu kan terjadi begitu, makanya selalu menyinggung masak Jusuf Kalla terus. Kalau lihat begitu memang dia

MS: Ada ganjalan

SN: Ada ganjalan. Makanya kita harus menutupi. Gak habis-habis

MS: Mempercantik

SN: Mempercantik. Tapi kalau pengalaman kita, artinya saya dengan pak Luhut, pengalaman-pengalaman dengan presiden, itu rata-rata 99 % itu goal semua Pak. Ada keputusan-keputusan penting kayak Arab itu, bermain kita. Makanya saya tahu. Makanya Bung Riza begitu tahu Darmo, dimaintaince, dibiayai terus itu Darmo habis-habisan supaya belok. Pinter itu

MS: Anu The lobbies

(MS, SN, MR ketawa)

SN: Itulah

MR: Pak, Pak. Hubungan Pak Luhut itu dekat sekali dengan Pak Jokowi. Kalau kasih sign beliau keluar, kasih sign, eh beliau kayaknya begini gini, rahasia ya. Ngerti nggak. Paling nggak Pak, kalau saya bilang confirm on, kalau meleset saya habis Pak.

MS: Ndak Pak. Kalau meleset komitmen, kalau sudah keluar komitmen tidak akan meleset Pak. Kalau sudah keluar komitmen. Seperti saham berapa persen Pak.

MR: Itu yang saya juga belum, yang belum

MS: Bapak harus jelas juga berapa persen sahamnya. Karena itu bukan uang kecil lho Pak soal saham itu dan nilai aset Freeport itu bukan main.

MR: Kedua, nilainya berapa. Sama yang itu kan diambilnya harus untung, biar pinjaman bisa recover

MS: Mungkin harus jelas juga Pak, supaya anunya, perhitungannya lebih jelas juga

MR: Bapak itu sudah jalan divestasi sudah berapa persen?

MS: 30 % yang sudah jalan

MR: Yang sudah jalan 9 persen dong

MS: 9,3 %. DIpegang BUMN

SN: Kalau gak salah itu Pak Luhut sudah bicara.

MR: Pak Luhut sudah bicara

SN: Pak Luhut bicara dengan Jim Bob. Pak Luhut udah ada unek-unek Pak

MR: Pak, kalau gua, gua bakal ngomong ke Pak Luhut janganlah ambil 20%, ambillah 11% kasihlah Pak JK 9%. Harus adil, kalau enggak ribut.

SN: Iya. Jadi kalau pembicaraannya Pak Luhut di San Diago, dengan Jim Bob, empat tahun lalu. Itu, dari 30 persen itu, dia memang di sini 10 %. 10 persen dibayar pakai deviden. Jadi dipinjemin tapi dibayar tunai pakai deviden. Caranya gitu, sehingga menggangu konstalasi ini. Begitu dengar adanya istana cawe-cawe, presiden nggak suka, Pak Luhut ganti dikerjain. Kan begitu. Sekarang kita tahu kuncinya. Kuncinya kan begitu begitu lhp hahahaha. Kita kan ingin beliau berhasil. Di sana juga senang kan gitu. Strateginya gitu lho.. Hahahaa

MS: Lobbies

MR: Untuk pertama kali, berapa yang saya olah. Disampaikan, kalau cawe-cawe kan dia juga kerja di konsultan. Dia kan kalau konsultan datang, dia langsung bikin titik.

MS: Ada saya baca..

MR: Saya punya presentasinya. Habis presentasi sedetil itu, habis itu langsung saya telpon. Tanggal berapa itu

SN: Sekarang sudah digarap sama Bung Riza. Hahahaa… Saya tahu Pak..

MS: Tanggal 14

MR: Memang kita tidak mau mencampuri politik. Tapi kenyataannya barier politik itu ada. Kerjanya cepat..Makanya….dan happy. KIta akan kasih pengertian. Pak Luhut pasti oke. Karena Pak Luhut gak terlalu gini juga. Kita happy-happy semua Pak. Kalau bapak happy, kita semua juga happy.

SN: Kita happy Pak kalau Bung Riza yang mengatur

MR: Bukan, kita kerja, kita kan sunggung-sungguh kerja ya Pak ya. Ada prospek. Insya Allah, Allah kasih rezeki. Berjalan. Kan masalah banyak disitu. Sampai empat tahun Pak

MS: Nggak setahun saja, ini selesai urusan monster.

MR: Kalau itu itu bisa sampai 25 tahun

MS: Lama itu Pak. Nggak cuma ini aja Pak. Setiap pembangunan di Papua nanti butuh power tinggal nambah, nambah, nambah Pak.

SN: Pinter ini dibayar sama itu

MR: Menurut saya, cara itu elegan. Freeport yang kontrol, harga dikendali. Freeport bantu cari guarantee, pinjaman. Terus, di sana cicil bagus, bisa kredit guarantee sesuai. Yang enak gitu lho pak. Freeport yang kontrol, semua jalan semua. Pengendali. Kalau kita bikin CSR ke orang-orang kampung kita bisa. Ada Freeport juga di situ. Itulah Pak, bagus sekali itu. Kalau itu misalnya sama China. Jepang itu lain lagi.

MS: Teknologi mau pakai teknolohi mana?

MR: China? Gampang itu Pak

MS: Enggak, kalau begini Pak

MR: Dari China. Oh bisa

MS: Ini kan perusahaan Amerika, harus dilihat juga. Jangan lupa yang kecil-kecil gitu. Biar strateginya nyambung nanti pak

MR: Turbin dapat kredit ekspor dari sana.

MS: Itu Pak, smelter Papua sudah ada statement bersama. Pemda Papua akan mencari investor. Statement bersama dihadiri oleh Komisi 7, Ketua DPRP, Ketua MRP, ada Menteri ESDM. Statement bersama.

SN: Yang waktu itu ya

MS: Iya. Dan gubernur mendukung pembangunan smelter. Freeport di Gresik. Kalau dia punya smelter jadi, Freeport akan menyuplai konsentratnya dengan perhitungan B to B ke smelter yang sudah ada akan dibangun. Begitu Pak

SN: Perjalanan tambah sudah mulus dong

MS: Sudah ada komitmen, Gubernur Lucas itu sudah mengeluarkan statemen itu. Cuma kan ada kemungkinan, ini gubernur punya pemikiran bahwa semua smelter semua spesifikasinya sama. Di setiap komoditas minerail itu, mainnya itu beda. Tidak bisa tembaga atau emas itu makan nikel atau bauksit. Di pergi ke China nyari. Teknologinya nikel dan bauksit. Kalau teknologi tembaga emas itu adanya di Jepang. Dia salah langkah Pak. Gitu lho Pak. Makanya dia agak mandeg mau membangun smelter. Kan teknologinya beda pak. Njlimet itu pak teknologi setelah saya pelajari. Yang top itu teknologinya Mitshubishi.

MR dan SN: Ooooooo

MS: Untuk smelter. Memang gila itu, Jepang memang top. Tidak pakai kimia, tidak pakai kimia, semua fisik. Makanya Freeport itu tidak ada proses kimia dalam pemurnian. Salah langkah dia untuk Papua. Harusnya dia lakukan ini dulu, sudah bentul. Bangun dulu Papua secara keekonomian. Bangun dulu infrastruktur Papua secara keekonomian. Jangan bangun smelter dulu di depan. Bagaimana mau bangun smelter kalau enggak ada listrik, enggak ada pelabuhan, enggak ada jalan, enggak ada air bersih, enggak ada  gas. Mahal Pak. Bangun dulu nilai keekonomian. Makanya itu Keppresya sudah betul. Makanya Bappenas, sudah cocok itu. Bangun dulu infrastruktur, bagun pabrik semen, pabrik pupuk.

SN: Sudah Pak. Kemarin itu saya diarahkan sama Bu RIni, menteri ESDM jadi nanti itu ditunjuk di Bintuni. Bintuni itu arealnya 6000 hektar. Itu dibuat di sana itu pabrik pupuk, Antam juga disitu, pelabuhan bukan hanya Sorong pak tapi di situ. Sehingga ini sebenarnya untuk menunjang perekonomian itu. Ini lagi mulai pembuatan-pembuatan itu yang pihak Dirut Antam, Pak Budi ketemu saya waktu itu, memang betul sedang membuat. Gasnya selain gasnya itu dari apa itu yang di sana…

MS: Tangguh

SN: Tangguh, tetapi juga dari Malaysia, dari Ginting. Mereka dapat itu

MR: Genting, genting

SN: Genting

MR: Benar itu Pak. Ada 5 TCf cadangan di Papua. Itu yang akan disuplai ke tempatnya bapak.

MS: Bintuni kalau mau membawa nanti konsentratnya dari Timika, coba dilihat kondisi geografinya Pak, bagimana berapa cost deliverynya. Faktor cuaca melalui laut. Kalau lewat darat wah pembangunannya gila berat, very costly. Bapak harus lihat line costnya, garis pantainya untuk membawa konsentrat dari Timika ke situ.

SN: Yayaya.

MS: Kenapa tidak dari Timika dibawa ke Gresik. Karena line costya gampang. Kalau mau dibawa ke Papua harus lihat dari garis pantai

MR: Ooo geografi dengan costnya ya.

MS: Harus lihat itu Pak. Modal

MR: Kalau begitu, tidak ada jaminan pupuk bangun, tidak ada jaminan semen bangun. Sehingga revisinya. Makanya gandeng kita. Mau bangun enggak, gitu. Tapi kalau dipressing nggak ada semua. Orang yang ngasih duit uang ke Freeport, sudah pasti oke, sudah pasti dibeli nih

MS: Off takernya banyak.

MR: Banyak off takernya.  

SN: Iya purchasing guarantee

MS: Harus integreted Pak. Susah ini pak

MR: Kalau orang mau menggaransi, off taker baik pasti bangun pabrik pupuk. Bangun di sana

MS: Itu nanti menjual hasil konsentrat itu secara internasional juga harus dipikiran marketnya

SN: Kalau semen itu Pak, pada akhirnya bisa dibangun di situ gak, Di Timika? Kalau seandainya presiden sudah setuju. Udah, Pak Ketua kita di sini, tapi harus janji di Timika, sesuai permintaan itu bangun pabrik semen di sana

MS: Pak, masalah lahan di Papua itu juga masalah besar. Masalah hak ulayat itu susah. Pak Riza mau bangun di sana, berhubungan sama yang punya, Pak Iza sudah bayar. Nanti pamannya datang kamu bayar ke dia, saya mana. Datang lagi keponakannya. Itu yang bikin perang suku Pak.

MR: Itu mirip di Padang. Sama kalau di Padang

MS: Kepastian hukumnya tidak ada. Ada kebon sawit besar bagus cantik udah jadi Pak. Tiba-tiba ditutup sama gubernur katanya merusak alam. Kasihan Pak buat investor. Itu orang nggak jadi males menginvestasi

MR: Provinsinya Dajjal

MS: Betul Pak zamannya Dajjal

MR: Sama Pak. Gila itu. Itu waktu Riza mengondisikan ngurusi gula, sudahlah begini begini, dia sudah kuasai lahan Pak, pada waktu itu. Beda kongsi. Gua ketawa aja. Makan dulu, kalau udah jalan 5 tahun baru saya ambil.

MS: Diganggu?

MR. Ya enggaklah. Dia juga memulai itu jalan pelan-pelan sekarang. Miliknya Antam. Akhirnya dia bikin pabrik gula di NTT. Hmm begitu

MS: Ati-ati Pak. Betul Pak.

SN: Ngeri, makanya bolak-balik situ.

MR: Tentara

MS: Saya sudah dari 1983 sudah ke Papua.

SN: Oh oke

MS: Saya sudah tahu Papua, bagaimana antropologinya. Hati-hati Pak, gak semudah itu.

SN: Yayayaa. Percaya Pak

MS: Gak semudah itu Pak Papua. Mengedukasi mereka untuk merasa bahwa mereka akan dibangun untuk kesejahteraan mereka, tidak mudah Pak. Costnya tinggi Pak, betul. Kita bangun sekolah, minta dibangun rumah sakit. Tapi kalau ajak pers, hormat bapak. Masak kita sinterklas terus.

MR: Itu ya Freeport pernah bangun pagar yang bagus, yang indah itu buat di gedung. Itu yang bikin perusahaan gua. Punya pabrik di Bandung. Itu besinya di bawa pakai pesawat ke sana. Pegawai saya di bawa pakai pesawat. Gak tahu masih ada apa enggak sekarang. Loe bayangin, tukang-tukang gua naik pesawat

MS: Anu itu memang soal sikap mental Pak.

MR: Sadis itu, memang tidak gampang

MS: Kalau mau pembebasan lahan itu tidak mudah lho pak. Kalau tidak salah itu tiga kabupaten untuk  PLTA itu.

MR: Kalau itu mudah-mudahan bisa cepat. Karena…

MS: Yang anti sama gubernur juga banyak lho pak. Yang dulu sakit hati sama gubernurnya sekarang sudah mulai kuat lho Pak.

MR: O ya

MS: Iya. Wagub itu belum tentu bisa jalan sama gubernurnya.

SN: Papua sama Papua Barat

MS: Papua. Coba tolong dimatangkan mengenai saham.

MR: Yang saham. Soal saham itu, saya bicara ke Pak Luhut. Kita sudah bicara. Weekend saya ketemu. Biar Pak Luhut yang bicara ke bapak

SN: Biar cepat selesai

MR: Kan ini long weekend,  Hari minggu nanti, saya temui Pak Luhut, bisa minggu malam. Biar Pak Luhut cek dan kita…. Saya yakin itu

SN: Presiden sudah dikasihkan ke Pak Luhut itu berapa kali. Si Darmo, kalau bapak denger cerita di dalam. Apa yang kita inginkan bisa, presentasi ke presiden tiap hari.

SN: Presentasi ke presiden setiap hari.

MR: Kalau memang gawat keadaannya, saran saya jika mau malam sabtu atau malam minggu

SN: Besok

MR: Why not. Pak Luhut oke. Kita ketemu sama Pak Maroef, hari minggu malam. Kita ngumpetlah. Seeeeeeeet dia action minggu depan. Nggak lama Pak. Next week two week. Bisa kau angkat akhir Juni selesai urusan. Begitu ini selesai ini saham bisa

SN: Saya sih yakin itu karena presiden sendiri kasih kode begitu dan itu berkali-kali. Yang urusan kita di DPR, itu kita ketemu segitiga, Pak Luhut, saya dan presiden. Akhirnya setuju. Ngomongnya gini presiden. Saya sudah ketemu presiden cocok itu. Pengalaman ya, artinya ini demi keberhasilan semua. Ini belum tentu bisa dikuasai menteri-menteri, yang gini-gini. Enggak ngerti malah bapak

MS: Ada lobbiesnya

SN: Strategi

MS: Ini Henry Kisingernya

SN: Henry Kisinger Hahahaa

MR: Kita ini orang kerja, strateginya. Jadi Freeport jalan, bapak itu bisa terus happy, kita ikut-ikutan bikin apa. Kumpul-kumpul. Gua gak ada bos, nggak usah gedek-gedek. Ngapain gak happy. Kumpul-kumpul. Kita golf. Gitu, Kita beli private jet yang bagus, representative. Apalagi

SN: Iya

MR: Buat kita itu tak ada yang rakus. Ini mutual benefit, konsepnya mutual benefit. Barangnya kita semua. Kita semua kerja. Freeport 51 kasih kita lokal, support financing. Ya Pak

SN: Kalau Freeport menjamin, semua juga gampang. Semua bank langsung kasih.

MR: Kan itu buat tambang

SN: Otomatis, merem aja itu

MR: Lumayan ini, untuk kumpul-kumpul paling 1 juta dollar.

SN: Hayyaah

MR: Saya ikut masuk ke Dharmawangsa ini, cost yang mereka bawakan sudah, tapi masih gedean mereka porsinya. Terlalu lama mereka itu boros. Saya yakin Freeport pasti jalan. Kalau sampai Jokowi nekat nyetop, jatuh dia.

MS: Yang jadi itu Amerika. Nggak diterima di Amerika

SN: Pengalaman saya ya Pak. Presiden ini agak koppig (kopeh, bahasa belanda) tapi bisa merugikan semua. Contoh yang paling gampang itu PSSI. Apa susahnya ini ya, saya bicara. Saya harus bicara Freeport itu saya bicara dulu PSSI. Saya bilang, Pak Presiden pengalaman saya zaman SBY, SBY turun tangan. TVOne yang sudah menyiarkan liga dan lakunya bukan main, terpaksa harus dihentikan karena sudah teriak-teriak, ini menyangkut sponsor, pengangguran mereka, menyangkut macem-macem. Jadi bisa menurunkan juga kredibilitas isu-isu presiden. Presiden, Pak Ketua khusus PSSI saya tidak ada apa, apa tidak ikut campur dengan pihak mereka. Supaya Indonesia itu bangkit. Saya bilang, ada peraturan FIFA mengharuskan. Kalau saya yang kurang menguasai, Ketua MA menyampaikan hukum-hukumnya. Disampaikan pak, hukum-hukumnya. Kalau sudah bilang enggak, ya enggak, susah kita. Tetap saja. Kita dikte saja. Gitu Pak. Koppignya dia buat bahaya kita. Kedua, Ketua MA sampai merasani sama saya enggak berkenan sama presiden. Wah gak cocoklah.

MS: Chemistry enggak nyambung

SN: Enggak nyambung Pak. Ketemu dua kali di tempatnya Menteri PAN, waktu pelantikan ngobrol itu lagi. Ketemu lagi. Enggaak. Ini harus kita rekayasa pak.

MS: Pengalaman ini ya Pak

SN: Kadang-kadang dia kalau egonya ketinggian, ngerusak Pak. Ngono Pak. Makanya pengalaman-pengalaman saya sama dia, begitu dia makin dihantam makin kenceng dia. Nekat Pak. Waah

MR: Saya kaget itu Pak, Saya kan kenal Jokowi, lama sekali Pak. Saya itu jodohin terakhir, ngedorong Jokowi jadi capres. Saya, Pak Hendropriyono dan Pak Budi Gunawan. Seminggu sekali kita rapat di rumah Pak Hendro ama Jokowi. Paling lambat dua minggu sekali, selama setahun sebelum capres Pak. Walaah alot Pak, saya suruh ganti baju. Wah, Pak ganti baju dong. Saya ngobrol sama Karni Ilyas dia kan sosialis. Sosialis kok pengusaha, kalau sosialis. Itu bukan

SN: Berbahaya Pak. Bahaya kalau dia selalu begitu. Ada lagi pengalaman saya Pak.

MS: oke

SN: Pengalaman yang betul-betul saya mengalami bersama-sama Pak ini, bersama-sama Pak Luhut. Akhirnya saya minta tolong Pak Luhut, untuk memulai pemilihan Kapolri. Itu asli Pak. Bagaimana itu kita berusaha supaya Budi, karena Ibu Mega yang call, yang telpun. Itu kita pakai apa aja enggak pak. Itu bisa terjadi pada saat beliau mau ke DPR. Bingung dia Pak menghadapi DPR gitu. Disuruhlah Menkopolhukam, sama Setneg, sama Mendagri ketemu saya. Saya bilang udah deh nanti kita atur duduknya gini, enam pertanyaannya saja deh. Itu telpun lagi, tadi kan semua tim. Dia minta dua saja. Duduknya minta yang santai, sesantainya, tidak ada pertanyaan yang ini. Wah nanti cuma bulat-bulat itu Pak. Bagaimana saya menenangkan fraksi-fraksi supaya mau begitu kan. Banyak akal, pokoknya bisalah. Dia datang, kita akali. Soal BG itu, pokoknya lari ke BG minta kapolri dia. Nanti Pak Luhut. Saya cepet-cepet ke Pak Luhut gimana jalan keluarnya. Pak Luhut kasih jalan. Entar gini. kita malam-malam ya waktu itu. Entar jawabannya gini aja, Presiden ngomong gini soal BG akan kita serahkan kepada nanti yang terpilih. Siapapun yang diusulkan oleh pejabat yang terpilih setuju. Ayo kita draft. Draft kita bertiga. Bener Pak Luhut itu. Begitu draft selesai, Pak Luhut jam 9 keluar lagi, Wah kalau Pak Jusuf Kalla datang nanti bisa berubah. Pak Jusuf Kalla itu ngotot BG. Ini bener, Pak Jusuf Kalla itu bener. Itu pun diatur gimana akhirnya presiden bisa perintahkan Pak Jusuf Kalla enggak datang. Dia pindahkan ke sana, pindah ada acara. Padahal kita sudah siapin tempatnya itu pak. Jadi satu itu, satu ini. Jadi waktu pagi-pagi kita rapat jam 10 mundur jam 10,30. Itu jam 08.00 Pak Luhut datang. Catat aja begitu banyak. Kata Pak Luhut, jangan. Ini cukup selembar ini. Saya sudah runding dengan saya. Betul kan saya sudah ketemu Pak ketua. Waktu dia datang, saya buat bercanda buat apa, buat apalah semua. Akhirnya kita duduk. Saya lihat dia bawa tas kayak orang norak. Ajudan bawa tas yang isinya banyak yang banyak itu. Itu kertasnya ini. Terus gimana Pak Luhut. Bapak periksa aja. Nanti saya atur, saya ngomong, bapak ngomong. Kira-kira nanti kan ada dua hal, soal masalah Kapolri dan soal masalah APBN. Terus dia ambil. Saya lihat lirikan kertas yang mana yang diambil, kertasnya Pak Luhut. Jadi waktu di APBN semua fraksi ngomong tapi semua ngomong BG, semua ngomong BG. PDIP ngantem presiden. Dia berbisik-bisik, masak PDIP sendiri ngantem saya, saya kan presiden. Tapi gak peduli apapun kehendak Bu Mega gak peduli. Dijawab pertanyaannya. Setelah saya dengarkan semua soal Pak Budi Gunawan, semua saya turut tampung tetapi mekanismenya adalah saya serahkan kepada Kapolri yang terpilih. Persisnya itu dibaca begitu. Dibaca. Ini pengalaman Pak ya. Selesai, sampailah cerita itu ke Ibu Mega. Marahlah pokoknya, sampai ke Solo dan macam-macam.

MR: Di Solo ada…., ada Surya Paloh, ada si Pak Wiranto pokoknya koalisi mereka, Dimaki-maki Pak, Jokowi itu sama Megawati di Solo. Dia tolak BG. Gila itu, saraf itu. Padahal, ini orang baik kekuatannya apa, kok sampai seleher melawan Megawati. Terus kenapa dia menolak BG. Padahal pada waktu pilpres, kita mesti menang Pak. Kita mesti menang Pak dari Prabowo ini. Kalian operasi, simpul-simpulnya Babimnas. Bapak ahlinya, saya tahu saya tahu itu. Babimnas itu bergerak atas gerakannya BG sama Pak Syafruddin. Syafruddin itu Propam. Polda-polda diminta untuk bergerak ke sana. Rusaklah kita punya di lapangan.

SN: Termasuk Papua

MR: Termasuk Papua. Noken kita habis.

SN: Habis Pak, hampir setengah triliun.

MR: Kapolda Papua itu kan sahabat saya, sahabat deket.

MS: Tito

MR: Tito. Akhirnya ditarik ke Jakarta supaya nggak menyolok, jadi Asrena. Sekarang Papua sudah jalan, kasih hadiah sama Jokowi. Padahal maunya Jakarta bukan dia. Pak BG maunya bukan Tito. Pak BG maunya Pak Budi. Tapi Budi ditaruh Bandung. Tito Jakarta. Yang minta Jokowi.

SN: Jawa Barat hahaha

MR: Gila Pak. Alot pak orangnya Pak.

SN: Pengalaman itu, maksudnya saya pengalaman itu. Jadi kita harus pakai akal. Kita harus pakai ini. Kuncinya kan ada kuncinya. Kuncinya kan ada di Pak Luhut, ada saya. Nanti lempar-lemparan. Ada dia strateginya. Cek gocek

MR: Darmo ini disayang sama dia karena, Si Darmo kalau presentasi, lulusan Amerika, sudah kuliah PHD pintar. Jokowi happy terus. Ini saya tahu. Darmo ngomong Pak itu didengerin. Gitu Pak

SN: Cuma sudah dibeli gara-gara ketemu bapak, dikunci, sreeeet. Berubah

MR: Dikawanin lah.

MS: Hasil lobi ya

SN: Semuanya, semua istana beliau bisa biaya yang lain-lain, biayain semualah.

MR: Sebelum bubarin Pak, kalau gak gini Pak. Saya ini kan pedagang, Saya ikutan politik kan karena teman-teman saja. Baik, gak cerai. Saya pedagang. Saya bilang eh ini saatnya damai. Kita kumpulin semua yuk. Kumpul Bang Ical, Anis Matta, Hatta, pokoknya semua kita kumpul.

SN: Panggil Pak Luhut

MR: Kita undang Pak Luhut datang. Saya siapkan depan. Ada Pak Luhut ama timnya. Saya bilang itu, saat ini kita sudah kalah. Kalah Pilpres. Tapi kita akan balas tahun 2019. Cuma sekarang kita harus berdamai membangun negara. Jangan ikut. Presiden sama wapres enggak boleh diganggu, saya bilang. Kita cari makan. Sekarang Pak Luhut yang ada di sana, Ini temen-temen dan kita minta ikutlah Pak Luhut. Coba Pak Luhut sampaikan ke Jokowi. Kalau mau sepakat begitu kita dukung. Ini saran saya. Mulai ngomong rurururuurr… Akhirnya sepakat pak malam itu, oke kita dukung Jokowi JK supaya sukses. Nanti 2019 ceritanya lain. Langsung deh pada dukung Jokowi, pada ketemu Jokowi semua. Prabowo apa dukung Jokowi. Sejak itu. Makanya Pak, DPR gak pernah ganggu Jokowi. Gak pernah ganggu Jokowi. Malah yang enggak mendukung Jokowi itu PDIP. KMP enggak,  semuanya mendukung. Itu kita happy juga sih. Kalau negara aman kita punyajalan. Tapi kalau ribut terus di palemen, pusing kepala. Bayangin sudah kurang aman negara, ekonominya ancur.

SN: Kesalahan menteri-menterinya juga.

MR: Ya presiden juga andil.

SN: Ya kita harus jujur

MR: Kalau Pak JK presiden,

SN: Wah terbang kita.

MR: Atau dia pasrahin Pak JK urus ekonomi saja, saya pergi dah blusukan. Pak JK urus saja ekonomi

SN: Ya tapi sekarang sudah dibatasin terus presiden

MR: Obyektif ya Pak, kita pengi ada growth, bisnis kita jalan, semua orang gitu kan. Gaji lancar pajaknya gak gila-gilaan. Pajaknya gila Pak. Pajaknya dahsyat Pak

MS: Semua macam-macam dipajakin ya

SN: Hancur

MR: Iya.

SN: Mobil jeblok, orang beli gak bisa. Perbankan gak mau lagi, hancur.

MR: Kalau Freeport mah gak ada kaitannya sama ini. Kalau saya ada ritel, saya punya air lines, hancur berdarah. Rupiahnya jelek marketnya drop. Saya ada perusahaan ritel, saya punya toko-toko orang perempuan di mall-mal, gubrak, waduh gila pak. Bagaimana nasibnya. Perkebunan sawit juga jeblok perusahannya. Gimana pula

SN: Gak ada uang

MR: Gak ada uang. Rakyat udah gak ada uang. Gak ada demand, drop.

MS: Itu konsep PP 15 untuk sawit gak jalan Pak? Padahal itu konsepnya presiden untuk CPO

MR: Hancur pak, hancur Pak

SN: Presiden itu senang meresmikan meresmikan. Tapi sekarang gak jalan. Sekarang dia serahin ke Pak Jusuf Kalla. Saya ketemu Pak Jusuf Kalla. Jusuf Kalla bilang wah ini banyak yang gak jalan.  Saya bilang jangan meresmikan terus

MR: Kalau pak JK itu pengusaha.

SN: Bagus itu Pak

MS: Dia bisa menghitung

MR: Bagus Pak. Dia bisa mengcreate. Kalau tahu sekarang kita lagi berdarah. Dia gak mungkin menghindari, dia tidak akan diam. Dia akan cari akal. Jokowi mana mau ketemu kita. Allah 

SN: Ini kaya PSSI babak belur.

MS: Kita kan sponsor Persipura. Bubar Pak. Pada ngirim surat mau membubarkan. Kasihan Persipura

MR: Pemain bola itu kalau dia gak main dua bulan, otot-ototnya rusak semua

MS: Drop semua. Sakit semua. Sakit jantung semua Pak

SN: Kembali itu Pak. Pak Luhut ditakutin, enggak bisa enggak

MR: Sebetulnya lepas dari apapun, nasibnya jelek. Jujur saja ya Pak, nasibnya jelek sebagai bangsa Indonesia. Mendingan karena Jokowi tapi kita kan berdarah. Masak musuhan itu kan gilaaa. Aduuhhh… Ampuuunnn ampuunnn.

SN: Ampuun

MR: Si Alid, Alidu mau ngomong sama KEN. Sama KEN kan hopeng. Ngomonglah duluan sama Cicip. Dapat ijin nangkap ikan. Beli kapal 10, join ama China, bikinlah KMA. Ada ijin, keluar semua. Kapal sudah datang. Cicip diganti Bu Susi. Sama Bu Susi, kapal asing gak boleh nangkap. Bangkrut dia langsung. Ganti pakai bendera Indonesia kapalnya. Kapal 350 Dwg harus buatan Indonesia. Buatan asing gak boleh beroperasi di sini. Bangkrut langsung. Edan Pak, ini ngaco Pak, gawat ya

SN: Eksport aja berhenti. Megenai di tempatnya Susi semua, banyak gulung-gulung tikar semua.

MR: Enggak cuma situ. Tempat lain juga sama

SN: Iya. Itu presiden gak tahu

MR: Ada lagi teman Pak. Dia memang bisnisnya minuman. Dia bikin UIC, Si Aseng, tahu kan Pak. Ini pabrik dia,150 juta dollar investasinya. Pabrik dibikin udah mau jadi, ada peraturan ama Rahmat Gobel, penyalur-penyalur itu gak boleh jualan bir. Berhenti. Pabrik gak jadi diresmikan. Bayangkan Pak. Berdarah Pak. Gila

MS: 150 juta dollar Gila

MR: Banyak kasus Pak. Belum lagi pengusaha batubara.Tapi pak kita muter-muter dia masih presiden Pak. Suka gak suka harus kita bayar udah Pak. Ya kan

MS: Masih panjang

SN: Masih panjang

MR: Yang penting gak papa, yang penting halal

SN: Rakyat itu suka gak suka ama dia dianggap itu bener semua.

MR: Iya. Salah gak salah jalan terus. Yang dianggap salah menteri-menterinya. Dia enggak. Gila dah. Haduuuhh

MS: Tapi kan Pak Riza masih ada Pak Ketua yang back up.

MR: Ah kalau saya kan Pak, hidupnya biasa saja. Itu kan sudara saya, banyak saudara pak.

SN: Karena Itu Pak, seperti kata presiden, rata-rata kita minta itu setuju tapi harus pakai strategi. Ya kita selalu kadang-kadang salah kita

MR: Pak Jokowi sudah baik, sudah baik Pak cuma sekarang dirombak. Sekarang sudah baik banget. Sekarang dirombak lagi. Jangan bawa ke ranah politik

MS: Membantu politik, membantu urusan politik

MR: Betul Pak.

SN: Kayak HR.

MR: Saya sama Pak Marciano. Aduh Pak Riza, jangan muncul, jangan muncul kata saya. Biarkan dia bantu Prabowo tapi jangan muncul. Pak, saya gak muncul susah Pak. Gimana muncul ketahuan.. Usahakan jangan muncul. Percaya omongan saya. Bener juga omongannya. Gua muncul di Polonia, puk puk puk  langsung muncul di sosmed. Aduuuh saya lagi sama Prabowo dan hati. Ya udah mau apa, nasib.

SN: Nasib duit keluar banyak. Duit Pak. Itu saya lihat kasihan. Ngapain itu, udah. 50 M, 30 M. Begitu kita hitungin udah 500 M. Ngapain. hahahaa

MS: Lewat Pak

SN: Lewat Pak

MR: Padahal duit kalau kita bagi dua pak, hepi Pak. 250 M ke Jokowi JK, 250 M ke Prabowo Hatta, kita duduk aja. Ke Singapura, main golf, aman. hahahaa. Itu kan temen, temen semualah, Pak Susahlah. Kita hubungan bukan baru kemarin. Masak kita tinggal nggak baik. tapi kan sekarang udah gak ada masalah. Sudah normal. Gitu

SN: Saya ngomong sama presiden, ini Pak Bung Riza juga bantu. Oh ya ya itu dia kawan saya baik. hahaha

MR: Memperjuangkan dia itu capek sob. Segala macam cara, Pak Hendro ngomong sama Megawati waktu di Kebagusan. Belum saatnya. Dikira sekaligus. Belum Pak. Saya itu baik, saya kasihan sama Pak Jokowi, saya akan bantu Pak Jokowi ke Hatta sebagai cawapres. Pak Jokowi sama Hatta mungkin Pak, tapi Meganya gak mau. Saya sama Hatta itu sahabat.

MS: Jokowinya mau, Pak?

MR: Jokowinya mau banget sama Hatta.

SN: Tahu tahu pisah, pusing sudah terlanjur ke Pak Hatta

MR: Tapi itu kan pengalaman.

SN: Tapi kalau ngomong baik-baik, lamaa menikmati. Kayak yang kemarin itu yang Fahri dan Fadli Zon marah itu. Itu kan gitu Pak soal UU. Udah kerja capek-capek. Jam 2 kita ketemu lagi, Semua wakil ketua dan komisi II saya ajak ketemu presiden. Jelasin. Sama Fahri dijelasin, efeknya bahayanya. Jelasin. Saya tengahin bapak presiden, sambil becanda nih. Udah becanda terus dia tenanglah. Itu menteri-menteri, menteri Polhukam gak ada yang ngomong Pak. Nanti jawab gini pak. Saya tidak setuju karena ini ni, singkat. Marah dong temen-teman. Bapak presiden, kalau buat saya ini pak. Apa gak sebaiknya kita pertimbangkan dulu. Ya saya setuju Pak ketua. Ya bapak kan mau rapat kta pertimbangkan, Walau nanti diputuskan enggak tapi paling enggak jadi dipertimbangkan. Tapi pakai guyon dulu. Kalau enggak gitu dia stik. Dia stik mati kita.

MR: Saya bilang ke Pak Marciano. Pak saya gak berani ke rumah bapak dulu Pak. Begitu saya ke rumah bapak, ada yang ngabarin kalau sudah dicap. Habis Pak Jokowi dilantik, saya nggak berani dulu. Udahlah biar bapak kerja tenang, Sekarang dia sudah aman.

SN: Udah tahu lah, kan Pak Luhut lapor semua pertemuan itu kalau Bung Riza semua yang ngatur

MR: Saya sih bukan menjilat dia pak. Tapi kalau temen-temen saya paling gak hepi, pada ribut semua. Nanti rusak negara kita.

SN: Waduh hancur

MR: Iya kan. Maksudnya biar harmonis, harmonis rukun. Kalau Pak Luhut kan sahabat lama. Ya udah kita duduk Pak Luhut.. Pak Luhut gak percaya. Belum cukup sama gue. Udahlah bisalah. Gua yang atur, gua jamin. Wah seneng banget, Pak Luhut ke Pak Jokowi. Nih si bos yang urus katanya. Dia mau bawa ke istana, Riza tolak. Wah kalau saya ke istana, ada yang motret. Tambah pusing kepala saya. Susah ini Pak, tukang gosip

MS: Makanan empuk

MR: Iya makanan empuk. Wah gila betul. Kita kerja benar.

MS: Pak terima kasih waktunya Pak

SN: Sekarang komisaris di sana. Komisarisnya orang papuanya tiga, kemudian Indonesia non Papua Pak Marsillam, Pak Andi Mattalata, satu lagi bekas Presdir.

MR: Pak Rozik ya

MS: Oh, bukan itu presdir waktu kontrak

SN: Hidayat itu beberapa kali ketemu saya. Nututi, saya menghindar terus. Saya sudah tahu itu. Kan saya tahu bahasa di Presiden kayak apa. Kan dia tiggal begini Pak. Rahasia terjamin, Orang lain gak ada yang ikut, Menteri pun gak tahu.

MS: Kalau tahu Pak?

SN: Kalau misal, situasi menterinya juga bisa terus, tapi juga belum tentu terus. Kalau gak terus tahu Pak bocor.

MS: Lain cerita lagi itu Pak

SN: Karena menterinya enggak share ini. Surabaya sama presiden itu hadir di PDIP. Dia ikut dari Papua pak. Dia lihat ada di VIP lounge, dia cari saya. Pak Ketua saya tahu pak ketua ada di sini. Urusan Papua tolong pak ketua. Insya Alla. Sudirman gitu. Jadi panjangan ngomongnya, bapak presiden gini gini. Baik-baikan aja. Kalau ribut, masih muda saya dihantam ama Darmo.

MR: Darmo ikut ke papua dia

SN: Darmo ikut ke papua?

MR: Ikut dia.

SN: Terus di pulang dia

MR: Dia sama presiden hanya sampai Surabaya. Terus menterinya pulang

SN: Presiden itu gak hepi gara-gara itu, Dia gak gepi itu, menteri ini, Jonan dan Bappenas. Kalau ngomong itu saya pusing Pak Ketua, sama menteri ini.

MS: Andrinof

SN: Andrinof

MS: Terima kasih waktunya. Kita tunggu anunya aja kepastian gimana, kelanjutannya

MR: Saya bicara Pak luhut, kira-kira apa. Terus oke, kita ketemu.

SN: Harus itu pak

MR: Saya akan bilang Pak Luhut

SN: Harus cepet. Karena kasihan beliau, Pak Luhut  dikasih tanggung jawab. Kasih tanggung jawab share holder. Gimana caranya sukses, harus cari akal kan gitu.

MS: Tanggung jawab itu paling berat itu karyawan dan keluarganya

MR: Betul itu Pak

MS: Kalau share holder kan duitnya banyak. Tapi karyawan itu 30 ribu lebih. Itu kan bangsa kita semua. Kalau share holder ini tutup masa bodo amat.

MR: Dan selalu dipikir karyawan

MS: Dan Freeport gak pernah PHK lho pak. Itu saja Pak. Pikiran saya itu karyawan. Karena saya sudah lama masuk Papua. Saya tahu betul masyarakat Papua.

SN: Oke Pak.

MS: Baik Pak. Terima kasih Pak Ketua. Saya duluan Pak. Makasih Pak, mari. Pak Riza makasih Pak. Mari

SN: Yuk Pak

MR: Cakep deh


MBM
Sumber : Metrotvnews.com

Cara ganti domain blogspot ke .tk

Bagaimanakah cara ganti domain blogspot ke .tk berikut caranya

1. Pergi ke Dot.tk  Lalu pilih domain yang anda inginkan misalkan gatelll.tk

2.jika tersedia makatampilan berikutnya seperti ini isikan data data

use your new domain to  pilih use dns---your own dns

3.sign up lalu login jika berhasil
4. klik domain panel --- klik modify pada domain yang anda dapat tadi --- pilih dot tk dns servis

isikan data berikut

          1 type:Cname Record
             Host name : domain kita dengan www (contoh www.gatelllll.tk
             Ip addres :ghs.google.com

       2 Type : A record
          Host name : domain kita tanpa www (gatelll.tk)
          Ip addres : 216.239.32.21



5.  save
6 open in new tab blogger klik setelan-setelan dasar
7.tambahkan domain khusus-----alihkan ke setelan lanjutan
8.isi dengan dengan www contoh (www.domain kamu tadi.tk) klik simpan maka akan muncul tulisan Kami tidak dapat memverifikasi otoritas Anda untuk domain ini.

dibawah tulisan ter sebut ada kode
wwwghs.google.com
********      *******************************.domainverify.googlehosted.com   


balik ke dot tk
tambahkan 
type:Cname Record
             Host name :isi kode yang pendekdibawah www
             Ip addres : isi kode yang panjang sampai googlehosted.com (biasanya dibelakang.com ada titik (.) tidak usah di ikutkan)

save tunggu beberapa saat


Kembali ke blogger setelan----setelan dasar--tambahkan domain khusus-----alihkan ke setelan lanjutan
 isi dengan dengan www contoh (www.domain kamu tadi.tk) maka akan berhasil lalu edit  centang alihkan gatell.tk ke www.gatell.tk


selamat menikmati domain baru
sumber : www.gatell.tk

Friday 21 August 2015

Pertanyaan-Pertanyaan E-Faktur Online

e-faktur memudahkan pengusaha kena pajak
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkancopypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.




FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan kecontact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang diperlukan.


FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.

silakan unduh file asli dari Tim Efaktur


No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

2
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.


PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR
4
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

5
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada laman:

a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip

b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip

c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip

d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip

e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip


6
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajakadalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

7
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik

8
Apa fungsi sertifikat elektronik?
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya

9
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya

10
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat?
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Pengurus adalah:
1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.

Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.


11
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook

12
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone?

Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
13
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

14
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015?
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

15
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.

Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

PENGGUNAAN  E-FAKTUR
16
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih
Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?

PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

17
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP per
transaksi (key in)?

PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.

Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.

Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.

Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.


18
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.

19
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

20
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

21
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.

22
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
1.     identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
2.     Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara yaitu:
1.     Untuk PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.     Atau PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

23
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.

24
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?

Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.
25
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di
aplikasi e-Faktur?
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku)

26
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code nya?
Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM

27
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/uploadke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan / approval. Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur?

Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah atas:
1.   Faktur Pajak Keluaran; dan
2.   Faktur Pajak Masukan
3.   Faktur Pajak Pengganti,
4.   Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
5.   Perekaman Retur Pajak Keluaran
6.   Pembatalan Faktur Pajak,
7.   Pembuatan Retur Pajak Masukan
28
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1.   NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
2.   Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
3.   Nomor Seri Faktur Pajak (Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)

29
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah?
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.

Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

30
Apakah ada batas waktu
melakukan  pelaporan/upload e-
Faktur?
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin. Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.

31
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat?
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor.

Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah).

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur
uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir.

Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload

32
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang
berhasil di upload?
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status aproval

Kolom ini menjelaskan status approval:
1.   Belum Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP
2.   Siap Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
3.   Approval Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan DJP)
4.   Reject (menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP bukan jatah PKP)
5.   Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)

33
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.

Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.

34
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

35
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

36
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?

Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur.
37
Bagaimana jika PKP lupa password danpassphrase?
Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:

1.   Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
2.   Klik link lupa Password? pada halaman login
3.   Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
4.   Klik tombol Reset Password.
5.   Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
6.   Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke email tersebut.

Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.

38
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak?
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

39
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.

40
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1.   PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
2.   SSP atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.

Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.

41
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak ber-NPWP?

Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000
42
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?

Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.
43
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0?
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat bernilai Rp0,00.

Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.

44
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya?

Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item
barang.
45
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum
diketahui jumlah dan harga?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1.   DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2.   Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

46
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur?

Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan.
47
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?

Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.

48
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas?

e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
49
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya?

e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini dipersilahkan.
50
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?

Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung
51
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapapassword, bagaimana
tips untuk mengingatnya?

Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.

Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:

Registrasi aplikasi:
1.   Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2.   Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3.   Apabila diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).

Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat Password Admin/useraplikasi

Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang
sudah dibuat oleh admin atau user

Menghidupkan uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)

Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam
handphone.

52
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana penggantiannya?





Secara ketentuan:
1.   Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2.   Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur (status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1.   Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2.   Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3.   Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload

53
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak?

Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pembatalan
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP.


Dalam aplikasi:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”

54
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1.   Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2.   Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3.   Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.


55
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?

Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”

56
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?

Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.

atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

57
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?

Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2.   Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.

Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.


58
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
2.   Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima

Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”

59
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?

kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
1.   yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
2.   yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3.   yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM


60
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight forwarding

Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.

Kode transaksi yang digunakan adalah 04.

Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

61
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing?
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

62
Apakah kurs bisa per item barang?

Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.

63
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?

Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.

64
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak.

65
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?

Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.
66
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur?

Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.

67
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?

Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.

68
Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?

Seluruh admin yang akan mengupload e-faktur wajib didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak sehingga namanya tercantum dalam Faktur Pajak.
69
Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?

Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-faktur, kembali kepada internal control masing-masing perusahaan.
70
Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur.

Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

71
Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

72
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-faktur?

Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak perlu diupload.

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke Aplikasi e-Faktur.

73
Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?

Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk
keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan diupload untuk PEB dan PIB.

74
Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi
pembuatan SPT di e-Faktur?

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.

Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file csv yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama.

Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Fktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP (efilling).

75
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?

PKP dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.

Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
76
Bagaimana  engkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?

PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
77
Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?

Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi
hardcopy e-faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP.

Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.

78
Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.

Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.
79
Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias PKP pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang-cabang.

Apabila PKP pindah KPP berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.

PEMANFAATAN   E-FAKTUR
80
Bagaimana cara lawan
transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?

Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.

Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan. Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadgetlainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.

Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur
Pajak tersebut tidak valid.

81
Bagaimana cara
masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak
yang valid?

Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP,  PPN, dan lain-lain.

Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e- Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid